Jumat, 11 Desember 2009

Pengertian Sedikit Tentang Istilah Ekonomi



ISTILAH DAN DEFINISI, tentang Pasar Modal
Istilah dan definisi yang digunakan dalam Propektus ini mengacu dan mempunyai arti yang sama dengan definisi yang terdapat dalam Undang Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.

“Reksa Dana”
Adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.

“Kontrak Investasi Kolektif (KIK)”
Adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif.

“Manajer Investasi”
Adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Bank Kustodian”
Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga dan hak-hak lain menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

“Efek”
Adalah surat berharga yaitu surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti hutang,Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, kontrak berjangka atas Efek dan setiap derivatif dari Efek.


“Prospektus”
Adalah setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli Efek.

“Portofolio Efek”
Adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh Pihak.

“Bursa Efek”
Adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak-Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.

“Hari Bursa”
Adalah Hari Kerja dimana perdagangan Efek di Bursa Efek Jakarta berlangsung.

“Hari Kerja”
Adalah Hari selain hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah.

“Unit Penyertaan”
Adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif.

“Nilai Aktiva Bersih (NAB) Portofolio”
Adalah besaran yang menggambarkan nilai asset suatu Reksa Dana pada suatu saat, setelah dikurangi dengan seluruh kewajibannya.

“NAB Per Unit”
Adalah Total NAB dibagi dengan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh seluruh pemegang Unit Penyertaan. NAB per Unit dihitung setiap Hari Bursa oleh bank Kustodian berdasarkan ketentuan Bepepam yang berlaku, kemudian dipublikasikan melalui surat kabar yang memiliki skala peredaran nasional.