Jumat, 11 Desember 2009

Pacaran Sehat

SEKEDAR PERTIMBANGAN AJA,, hehe
1. Jangan berduaan dengan pacar di tempat sepi, kecuali ditemani seseorang dari ceweknya (jadi bertiga dah).
2. Jangan pergi dengan pacar lebih dari sehari semalam kecuali si cewek ditemani mahramnya.
3. Jangan berjalan-jalan sama cewek ketempat yang jauh kecuali si cewek ditemani mahramnya.
4. Jangan bersentuhan dengan pacar, jangan berpelukan, jangan meraba, jangan mencium, bahkan berjabat tangan juga tidak boleh, apalagi yang lebih dari sekedar jabat tangan.
5. Jangan melihat aurat pacar, keduanya harus memakai pakaian yang menutupi auratnya.
6. Jangan membicarakan/ melakukan hal-hal yang membuat terjerumus dalam zina.
7. Jangan menunda-nunda menikah jika sudah saling merasa cocok.

Co ment eA`,, kasih Terima…

Alamat Situs Departement

Alamat Situs,, Kategori Departemen . . .
Disini ada 68,,lamat situs yang mungkin dapat membantu anda untuk mencari informasi.
1 Departement Pemukiman dan Prasarana Wilayah www.kbw.go.id
2 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai www.beacukai.go.id
3 Dirjen Dikti www.dikti.depdiknas.go.id
4 Dirjen Anggaran www.anggaran.go.id
5 Departemen Keuangan www.depkeu.go.id
6 BPEN www.nafed.go.id
7 Departemen Dalam Negeri www.depdagri.go.id
8 Badan Penyehatan Perbankan Nasional www.bppn.go.id
9 Departemen Pertanian www.deptan.go.id
10 Departemen Pariwisata dan Budaya www.deparsenibud.go.id
11 Departemen Kesehatan www.depkes.go.id
12 Dirjen Hak Kekayaan Intelektual DepKeh www.dgip.go.id
13 Departemen Luar Negeri www.deplu.go.id
14 Hubungan Ekonomi Departemen Luar Negeri www.heln.go.id
15 Badan Meteorologi dan Geofisika www.bmg.go.id
16 Menteri Negara Lingkungan Hidup www.menlh.go.id
17 Pusat Teknologi Komunikasi Penddk& Kebu da yan www.pustekkom.go.id
18 Badan Penelitian dan Pengembangan Depdiknas www.depdiknas.go.id/balitbang
19 Direktorat Jenderal Pajak www.pajak.go.id
20 Departemen Pendidikan dan Kebudayaan www.pdk.go.id
21 Dirjen Geologi & Sumberdaya Mineral www.djgsm-esdm.go.id
22 Dirjen Administrasi Hukum Umum www.sisminbakum.go.id
23 Badan Pemeriksa Keuangan www.bpk.go.id
24 Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup www.bapedal.go.id
25 Departemen Koperasi dan Umum www.depkop.go.id
26 Dirjen Perlindungan HAM www.ham.go.id
27 Departemen Budaya dan Pariwisata www.depbubpar.go.id
28 Pendi.Kependudukan dan Lingkungan Hidup www.pklh.depdiknas.go.id
29 Badan Pengawas Pedagangan Berjangka Komoditi www.bappeti.go.id
30 Dirjen Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah www.djpkpd.go.id
31 Pusat Rehabilitasi Vokasional Binadaksa www.prvbd.go.id
32 Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi www.postel.go.id
33 Sekretariat Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah www.otonomi.go.id
34 Direktorat Geologi Tata Lingkungan Dept. Pertam bangan www.dgtl.go.id
35 Mahkamah Agung RI www.mari.go.id
36 Departemen Pertambangan dan Energi www.setjen.dpe.go.id
37 Bapepam Online www.bapepam.go.id
38 Badan Analisa Fiskal Depkeu www.fiskal.depkeu.go.id
39 Departemen Perindustrian dan Perdagangan www.deprin.go.id
40 Departemen Kehutanan dan Perkebunan www.dephut.go.id
41 Direktorat Pendidikan Menengah Umum www.dikmenum.go.id
42 Irjen Departemen Keuangan www.irjen.depkeu.go.id
43 Sistem Informasi Keuangan Depkeu www.simkeu.depkeu.go.id
44 Dirjen Kelembagaan Agama Islam www.bagai.go.id
45 Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian www.litbang.deptan.go.id
46 Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian RI http://ekon.go.id
47 Dirjen Kebudayaan www.kebudayaan.depdiknas.go.id
48 Dirjen Pendidikan Dasar&Menengah Depdiknas www.diksdasmen.depdiknas.go.id
49 Menteri Negara Transmigrasi dan Kependudukan www.transkep.go.id
50 Kantor Menteri Muda Restruturisasi Ekonomi Nasional www.menmudren.go.id
51 Departemen Perhubungan www.dephub.go.id
52 Dirjen Listrik dan Pengembangan Energi www.djlpe.go.id
53 Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan www.communicationsrda.go.id
54 Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional www.transkep.go.id
55 Departemen Kebudayaan dan Pariwisata RI www.indonesiantourism.go.id
56 Departemen Pertahanan RI www.dephan.go.id
57 Balai Besar Pengembangan Ind.Logam&Mesin www.bblm.go.id
58 Direktorat Asuransi www.djlk.depkeu.go.id/asuransi
59 Pusat Informasi Pasar www.dprin.go.id/pip
60 Direktorat Jenderal Pajak www.ditjora.go.id
61 Departemen PU www.pu.go.id
62 Dirjen Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda www.plsp.depdiknas.go.id
63 Departemen Pertambangan dan Energi www.dpe.go.id
64 Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara www.menpan.go.id
65 Departemen Kehakiman dan HAM www.depkehham.go.id
66 Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Depkeu www.bppk.depkeu.go.id
67 Lembaga Minyak dan Gas Bumi www.lemigas.go.id
68 Dirjen Imigrasi www.imigrasi.go.id

Coment eA` thanks....

Pengertian Sedikit Tentang Istilah Ekonomi



ISTILAH DAN DEFINISI, tentang Pasar Modal
Istilah dan definisi yang digunakan dalam Propektus ini mengacu dan mempunyai arti yang sama dengan definisi yang terdapat dalam Undang Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.

“Reksa Dana”
Adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.

“Kontrak Investasi Kolektif (KIK)”
Adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif.

“Manajer Investasi”
Adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Bank Kustodian”
Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga dan hak-hak lain menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

“Efek”
Adalah surat berharga yaitu surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti hutang,Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, kontrak berjangka atas Efek dan setiap derivatif dari Efek.


“Prospektus”
Adalah setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli Efek.

“Portofolio Efek”
Adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh Pihak.

“Bursa Efek”
Adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak-Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.

“Hari Bursa”
Adalah Hari Kerja dimana perdagangan Efek di Bursa Efek Jakarta berlangsung.

“Hari Kerja”
Adalah Hari selain hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah.

“Unit Penyertaan”
Adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif.

“Nilai Aktiva Bersih (NAB) Portofolio”
Adalah besaran yang menggambarkan nilai asset suatu Reksa Dana pada suatu saat, setelah dikurangi dengan seluruh kewajibannya.

“NAB Per Unit”
Adalah Total NAB dibagi dengan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh seluruh pemegang Unit Penyertaan. NAB per Unit dihitung setiap Hari Bursa oleh bank Kustodian berdasarkan ketentuan Bepepam yang berlaku, kemudian dipublikasikan melalui surat kabar yang memiliki skala peredaran nasional.